Pasal 25
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Institusi pendidikan mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyerahkan hasil pelaksanaan pendidikan setiap tahun kepada Kementerian Kesehatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester berakhir sebanyak 1 (satu) eksemplar dalam bentuk laporan kemajuan belajar; c. menyerahkan data aktif Peserta Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sebagai lampiran penagihan bantuan biaya pendidikan dan data dukung Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan setiap semesternya; d. menyerahkan laporan dan perkembangan pelaksanaan pendidikan Peserta penerima bantuan pendidikan terkait dengan keaktifan, cuti, penugasan khusus dan drop out per semester; e. menyerahkan daftar nama Peserta yang sudah siap untuk ditugaskan melalui Penugasan khusus selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penugasan; f. menyerahkan daftar nama Peserta yang akan lulus pendidikan paling lambat satu (1) semester sebelum berakhirnya masa pendidikan untuk mempersiapkan penempatan kembali; dan g. membuat surat keterangan telah selesai pendidikan yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan Instansi Pengusul.
