PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 24
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Institusi pendidikan mempunyai hak memperoleh bantuan biaya pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per semester.
