Pasal 23
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis; b. menaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan tembusan kepada institusi pengusul; d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau ayat (3); e. melaksanakan penugasan khusus; dan f. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan.
