Pasal 22
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis berhak mendapatkan: a. bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai dengan kurikulum dan/atau sesuai sisa waktu program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi pendidikan dan bidang spesialisnya; b. bantuan biaya hidup dan biaya operasional, uang buku dan referensi, serta biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. insentif bagi Peserta yang melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pendampingan apabila terjadi kasus hukum sepanjang Peserta dalam melaksanakan tugas PDS- Subspesialis dan PDGS-Sub spesialis sesuai dengan standar prosedur operasional, standar profesi, dan standar pelayanan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Peserta yang melaksanakan penugasan khusus.
(3) Peserta yang melakukan cuti akademik tidak mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai masa pendidikan. (5) Permohonan cuti akademik harus ditembuskan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
