PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 21
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
Gubernur/bupati/wali kota yang tidak dapat memanfaatkan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak dapat mengajukan usulan Peserta untuk 2 (dua) kali masa penerimaan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis.
