Pasal 20
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
(1) Dalam rangka masa pengabdian, gubernur menempatkan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis- subspesialis lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sesuai dengan rencana penempatan awal/kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis pada wilayahnya. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak memanfaatkan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis sesuai dengan usulan, harus melaporkan secara tertulis kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri untuk menempatkan dokter spesialis- subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan
Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis di daerah lain yang membutuhkan.
