Pasal 19
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
(1) Dalam rangka masa pengabdian, bupati/walikota menempatkan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis pada wilayahnya. (2) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak memanfaatkan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis- subspesialis lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sesuai dengan usulan, harus melaporkan secara tertulis kepada gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh gubernur untuk menempatkan dokter spesialis- subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis pada kabupaten/kota lain yang membutuhkan di wilayahnya.
