Pasal 18
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis wajib melaksanakan masa pengabdian.
(2) Jangka waktu masa pengabdian pasca pendidikan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jangka waktu masa pengabdian pasca pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis. (4) Jangka waktu masa pengabdian Peserta yang ditempatkan di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah ibukota provinsi mengikuti jangka waktu masa pengabdian di ibukota provinsi. (5) Masa pengabdian bagi Peserta yang berasal dari TNI/Polri mengikuti ketentuan yang berlaku di instansinya. (6) Dalam hal dokter spesialis/dokter gigi spesialis belum melaksanakan Penugasan Khusus, masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 6 (enam) bulan. (7) Selama melaksanakan penambahan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokter spesialis/dokter gigi spesialis tidak mendapatkan insentif. (8) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah yang berada di daerah pada unit/intansi pengusul. (9) Fasilitas pelayanan kesehatan lain milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kantor kesehatan pelabuhan. (10) Pelaksanaan masa pengabdian Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembinaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, bupati, atau wali kota pengusul.
