PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 17
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
(1) Menteri melalui Kepala Badan membuat surat pengembalian bagi Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Instansi Pengusul. (2) Surat pengembalian Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penetapan masa pengabdian di Instansi Pengusul.
