Pasal 16
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS-SUBSPESIALIS DAN PDGS-SUBSPESIALIS
(1) Institusi pendidikan melaporkan Peserta yang telah lulus pendidikan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (2) Peserta dengan status PNS yang telah lulus pendidikan dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis- subspesialis harus melapor kepada Menteri melalui Kepala Badan disertai dengan dokumen: a. biodata; b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai calon PNS; c. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi PNS; d. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi ijazah dokter spesialis/dokter gigi spesialis atau surat keterangan lulus dari dekan fakultas kedokteran; f. fotokopi sertifikat profesi; g. fotokopi STR dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis atau surat pengajuan STR dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis- subspesialis; dan h. Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) Penugasan Khusus dari rumah sakit tempat penugasan khusus.
(3) Peserta dengan status nonPNS yang telah lulus pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus melapor kepada Menteri melalui Kepala Badan disertai dengan dokumen: a. biodata; b. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer atau surat keterangan selesai masa tugas bagi peserta Penugasan Khusus; c. fotokopi ijazah dokter spesialis/dokter gigi spesialis atau surat keterangan lulus dari dekan fakultas kedokteran; d. fotokopi sertifikat profesi; e. fotokopi STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis atau surat pengajuan STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dan f. SPMT Penugasan Khusus dari rumah sakit tempat penugasan khusus
