Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Peserta wajib mengikuti Penugasan Khusus yang merupakan bagian dari tahapan pendidikan. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peserta memiliki kompetensi tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing ketua program studi. (3) Penugasan khusus Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di rumah sakit pengusul. (4) Bagi Peserta yang berasal dari unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan selain rumah sakit, penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah tanggung jawab dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi, Kementerian Kesehatan, kepala dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota, dan direktur rumah sakit tujuan Penugasan Khusus.
(6) Dalam hal di rumah sakit penempatan belum tersedia sarana dan prasarana penunjang yang diperlukan, Peserta dapat ditempatkan di rumah sakit lain sesuai dengan kebutuhan. (7) Pelaksanaan penugasan khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
