Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penerimaan calon Peserta harus sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai Pasal 6. (2) Penerimaan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui tahap seleksi, yang terdiri atas: a. seleksi akademik; dan b. seleksi administrasi.
(3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi yang dituju. (4) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2 (dua) tahapan, meliputi: a. tahap kesatu berupa tahap verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, dan dinas kesehatan daerah provinsi sesuai kewenangan masing-masing; dan b. tahap kedua berupa tahap verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis. (5) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan dan disampaikan kepada fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan dinas kesehatan daerah provinsi.
