Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penetapan Peserta dilakukan oleh Menteri berdasarkan daftar calon Peserta yang disampaikan oleh Kepala Badan. (2) Dalam MENETAPKAN daftar Peserta, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan. (3) Penetapan Peserta dilaksanakan melalui tahapan: a. Penyusunan daftar calon Peserta yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis; b. Penyerahan daftar calon Peserta kepada Kepala Badan; c. Penyampaian daftar calon Peserta kepada Menteri; dan d. Penetapan daftar Peserta oleh Menteri.
(4) Dalam MENETAPKAN daftar Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan. (5) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Unit Utama Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, dinas kesehatan daerah provinsi, dan institusi pendidikan.
