PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 calon Peserta harus: a. tidak sedang:
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman disiplin;
- menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; b. tidak pernah:
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon Peserta yang berstatus PNS;
- diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya; atau
- mengikuti Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis sebelumnya, kecuali bagi Peserta pendidikan Subspesialis.
