Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK OBAT, OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIKA
(1) Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, dan/atau Industri Kosmetika yang akan melakukan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan/atau Kosmetika sebagai Barang Komplementer harus memiliki rekomendasi dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang pemberian rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (3) Rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. (4) Tata cara dan prosedur pemberian rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
