PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Industri Alat Kesehatan atau Industri PKRT yang akan melakukan Impor Alat Kesehatan atau PKRT sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual harus memiliki rekomendasi dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang pemberian rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Impor Alat Kesehatan atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
