PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Impor Barang Komplementer hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, dan/atau Industri Kosmetika sebagai pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (2) Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Barang untuk Pelayanan Purna Jual hanya dapat dilakukan oleh Industri Alat Kesehatan dan/atau Industri PKRT sebagai pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan (3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan setelah memiliki Rekomendasi dari Menteri.
