PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Industri Alat Kesehatan pemilik API-P dapat mengimpor Barang untuk Pelayanan Purna Jual, sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. (2) Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suku cadang, komponen, terkait produk utama Alat Kesehatan. (3) Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.
