PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Industri Alat Kesehatan dan PKRT pemilik API-P dapat mengimpor Barang untuk Keperluan Tes Pasar, sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. (2) Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Kesehatan dan PKRT. (3) Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.
