PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, Industri Kosmetika dan Industri Alat Kesehatan dan Industri PKRT sebagai pemilik API-P dapat mengimpor Barang Komplementer, sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. (2) Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, Alat Kesehatan dan PKRT. (3) Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.
