Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, Industri Kosmetika dan Industri Alat Kesehatan dan PKRT yang melaksanakan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, Alat Kesehatan dan PKRT wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas realisasi impor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi kepada menteri yang bertanggung jawab bidang perdagangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika harus disampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan secara elektronik melalui http://www.e-pharm.kemkes.go.id. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Alat Kesehatan dan PKRT harus disampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui http://www.regalkes.depkes.go.id. (5) Dalam hal pelaporan dengan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengalami kendala operasional dalam aplikasi, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
