PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh rekomendasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui
(2) Dalam hal pelayanan dengan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi, permohonan dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan Formulir 2.
