PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Alat Kesehatan dan PKRT sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual berlaku mengikuti masa berlaku izin edar paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Alat Kesehatan dan PKRT sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual dapat diperbarui dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
