PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK ALAT KESEHATAN DAN PKRT
(1) Terhadap permohonan rekomendasi Persetujuan Impor Alat Kesehatan dan PKRT sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal permohonan rekomendasi Persetujuan Impor Alat Kesehatan dan PKRT ditolak, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
