PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, dan Industri Kosmetika terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Badan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Industri Alat Kesehatan dan PKRT terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri.
