PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 44
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat termasuk swasta dapat berperan serta dalam pelaksanaan Imunisasi bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui: a. penggerakkan masyarakat; b. sosialisasi Imunisasi; c. dukungan fasilitasi penyelenggaraan Imunisasi; d. keikutsertaan sebagai kader; dan/atau e. turut serta melakukan pemantauan penyelenggaraan Imunisasi.
