Pasal 43
BAB 6 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berkewajiban untuk memfasilitasi atau melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Imunisasi. (2) Penelitian dan pengembangan di bidang Imunisasi dilakukan melalui unit kerja pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan, para ahli, dan lembaga penelitian lain. (3) Penelitian dan pengembangan di bidang Imunisasi dapat berupa penelitian dan pengembangan terkait Vaksin, kekebalan dari Vaksin yang diberikan, manajemen program, sumber daya manusia, dan dampak kesehatan masyarakat. (4) Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diutamakan untuk kemandirian dalam negeri dalam rangka memenuhi penyelenggaraan dan keberlanjutan program Imunisasi serta kebutuhan Vaksin.
