PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 45
BAB 8 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Imunisasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara rutin dan berkala serta berjenjang kepada Menteri melalui dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cakupan Imunisasi, stok dan pemakaian Vaksin, ADS, Safety Box, monitoring suhu, kondisi peralatan Cold Chain, dan kasus KIPI atau diduga KIPI.
