PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pelayanan Imunisasi Program dapat dilaksanakan secara massal atau perseorangan. (2) Pelayanan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan keluarga untuk meningkatkan akses pelayanan imunisasi. (3) Pelayanan Imunisasi Program secara massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di posyandu, sekolah, atau pos pelayanan imunisasi
lainnya. (4) Pelayanan Imunisasi Program secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
