Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga pengelola untuk penyelenggaraan Imunisasi Program di wilayahnya masing-masing. (2) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengelola program dan pengelola logistik. (3) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
