Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Imunisasi Program, wajib menggunakan Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berdasarkan alasan medis yang tidak memungkinkan diberikan Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah Pusat yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter atau dokumen medis yang sah; atau b. dalam hal orang tua/wali anak melakukan penolakan untuk menggunakan Vaksin yang disediakan Pemerintah Pusat. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaraan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan izin. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
