PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Dalam memenuhi kebutuhan Vaksin, Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang produksi Vaksin sesuai dengan perencanaan nasional. (2) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kebutuhan Vaksin nasional, Menteri dapat menunjuk badan usaha milik negara di bidang kefarmasian untuk melakukan impor.
