Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pendistribusian logistik Imunisasi berupa Vaksin, ADS, Safety Box, dan peralatan Cold Chain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Imunisasi Program. (2) Dalam penyediaan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan batas masa kadaluarsa.
(3) Penyediaan dan pendistribusian peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Vaksin, ADS, dan Safety Box dilaksanakan sampai ke provinsi; dan b. Peralatan Cold Chain dilaksanakan sampai ke lokasi tujuan. (5) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin di satu daerah maka Pemerintah Pusat dapat melakukan relokasi Vaksin dari daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
