Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Logistik yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Imunisasi Program meliputi: a. Vaksin; b. ADS; c. Safety Box; d. Peralatan Anafilaktik; e. peralatan Cold Chain; f. peralatan pendukung Cold Chain; dan g. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi. (2) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. alat penyimpan Vaksin meliputi cold room, freezer room, vaccine refrigerator, dan freezer; b. alat transportasi Vaksin meliputi kendaraan berpendingin khusus, cold box, vaccine carrier, cool pack, dan cold pack; dan c. alat pemantau suhu, meliputi termometer, termograf, alat pemantau suhu beku, alat pemantau/mencatat suhu secara terus-menerus, dan alarm. (3) Peralatan pendukung Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain.
