Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat pada triwulan ketiga untuk tahun berikutnya. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi tidak menyampaikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat akan melakukan perencanaan berdasarkan estimasi dari perhitungan tahun sebelumnya. (3) Usulan perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. analisa hasil evaluasi; b. upaya yang sudah dilakukan; dan c. rincian data sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya. (4) Apabila dibutuhkan verifikasi terhadap usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi dapat dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari unit teknis terkait.
