Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada komitmen global serta target pada RPJMN dan Renstra yang berlaku. (2) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi secara berjenjang yang meliputi jumlah sasaran pada daerah kabupaten/kota, kebutuhan logistik, dan pendanaan Imunisasi Program di tingkat pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operasional penyelenggaraan pelayanan, pemeliharaan peralatan Cold Chain, penyediaan alat pendukung Cold Chain, dan Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi.
