Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan: a. peralatan Cold Chain, peralatan pendukung Cold Chain, Peralatan Anafilaktik, dan Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi sesuai dengan kebutuhan; dan
b. ruang untuk menyimpan peralatan Cold Chain dan logistik Imunisasi lainnya yang memenuhi standar dan persyaratan. (2) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kecuali alat penyimpan Vaksin. (3) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas cold box, vaccine carrier, cool pack, cold pack, termometer, termograf, alat pemantau suhu beku, alat pemantau/pencatat suhu secara terus-menerus, alarm, dan kendaraan berpendingin khusus. (4) Peralatan pendukung Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain. (5) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke seluruh daerah kabupaten/kota di wilayahnya meliputi: a. Vaksin; b. ADS; c. Safety Box; d. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi; e. dokumen suhu penyimpanan Vaksin; dan f. dokumen pencatatan logistik. (6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke seluruh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayahnya meliputi: a. Vaksin; b. ADS; c. Safety Box; d. Peralatan Anafilaktik; e. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi; dan f. dokumen suhu penyimpanan Vaksin. (7) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak mampu memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat membantu penyediaan peralatan agar kualitas Vaksin tetap terjaga dengan baik.
