PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang sudah terbentuk, masih dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
