PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Rumah Sakit yang belum terakreditasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
