PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu, baik status Akreditasi nasional maupun status Akreditasi internasional dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
