PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
BAB 3 — ### PEMELIHARAAN MUTU
(1) Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT, Direktur Jenderal
menetapkan :
Persyaratan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
Pembinaan dan pengawasan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
11 / 16
www.hukumonline.com
