PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perubahan sertifikat produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi :
perubahan badan usaha;
perubahan nama dan alamat perusahaan;
penggantian penanggung jawab teknis;
penggantian pemilik/pimpinan perusahaan; dan/atau
perubahan klasifikasi.
(2) Perusahaan yang melakukan perubahan sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
perubahan sertifikat produksi sesuai dengan contoh surat keputusan dalam Formulir 9 dan Formulir 10 sebagaimana terlampir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan sertifikat produksi diatur oleh Direktur Jenderal.
10 / 16
www.hukumonline.com
Paragraf 7
Pencabutan Sertifikat Produksi
