PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Permohonan perpanjangan sertifikat produksi diajukan oleh perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat produksi kepada Direktur Jenderal melalui kepala dinas kesehatan provinsi.
(2) Perusahaan yang tidak melakukan perpanjangan sertifikat produksi hingga masa berlaku sertifikat
produksi habis, harus mengajukan permohonan sertifikat produksi baru.
(3) Tata cara perpanjangan sertifikat produksi dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
Paragraf 6
Perubahan Sertifikat Produksi
