PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Karyawan yang berhubungan langsung dengan produksi alat kesehatan dan/atau PKRT harus dalam
keadaan sehat dan bersih.
(2) Karyawan yang menderita penyakit menular atau penyakit tertentu dilarang bekerja pada produksi alat
kesehatan dan/atau PKRT.
