PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Perusahaan harus mampu melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap bahan baku produksi yang
digunakan dan produk akhir.
(2) Untuk melakukan analisa dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan yang
memproduksi harus memiliki laboratorium sendiri atau bekerja sama dengan laboratorium lain yang terakreditasi atau diakui.
Bagian Ketujuh
Karyawan
