PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
BAB 2 — PRODUKSI
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah terjadinya pencemaran silang, karyawan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Sertifikat Produksi
Paragraf 1
Klasifikasi Sertifikat Produksi
