PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 971
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan, terdiri atas: a. Subbidang Inteligensia Anak;dan b. Subbidang Inteligensia Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia.
