PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 972
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Inteligensia Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak. (2) Subbidang Inteligensia Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia remaja, dewasa, dan lanjut usia.
