PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 970
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; dan c. pengkajian inteligensia kesehatan.
