PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 969
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
